TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari UI,
Boni Hargens menegaskan, kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan
Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin harus dituntaskan.
Semangat ini, ujarnya, terkait dengan politik kekuasaan dan demokrasi di
republik ini.
"Kasus Nazar ini adalah sampel kasus korupsi
politik yang sangat sempurna dari aspek pelaku, modus operandinya dan
tentu sarat kekuasaan. Bahwa memang, ada kejanggalan dalam kasus
Nazaruddin," kata Boni dalam dialog kenegaraan di Gedung MPR/DPR, Rabu
(24/08/2011).
Boni mengurai, modus yang pertama mulai dari proses
penangkapannya, hingga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad
Nazaruddin dibawa pulang ke Indonesia.
"Saya menarik kesimpulan
bahwa ada rekayasa fakta hukum. Begitu Nazaruddin masuk Indonesia, fakta
hukumnya sudah di reformulasi, sudah di rekayasa, sehingga kalau Nazar
diam, maka itu something logik (logis)," tegasnya.
"Dan kalau
kemudian Nazar mengeluarkan surat, itu juga logis. Tetapi, kalau
Presidennya bereaksi, ini menjadi pertanyaan menarik," katanya lagi.
Yang
pasti, lanjut Boni, sebagai saksi emas, Nazaruddin perlu dilindungi
dari upaya intimidasi dan teror. Selain itu, independensi KPK juga harus
betul-betul dijaga.
Dalam teori korupsi Boni menjelaskan, kasus
korupsi Nazaruddin yang terjadi di negara berkembang seperti di
Indonesia perlu dikonfirmasi tentang pola kerja korupsinya.
"Korupsi
politik selalu merupakan kerja kolektif yang melibatkan aktor-aktor
konvensional seperti partai politik, birokrasi, kapitalis di luar sistem
politiknya. Kliennya nonkapitalis. Siapa mereka? yayasan dan
lembaga-lembaga lain yang bukan kelompok bisnis dan juga bukan parpol,"
kata Boni Hargens.
menurut saya: pemerintah indonesia harus tegas, dan ketua KPK harus tegas jgn loyo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar