baak Gunadarma

Selasa, 09 Juni 2015

Tugas Akuntansi Internasional

ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL


NAMA :
JEREMIA DIONISIUS B.         (23211808)
PUTRA ADIGUNA                   (25211620)
RAHMAT SUHARJANA          (25211711)
RAMADANI SIMANJUNTAK   (25211819)

KELAS : 4EB20







PERTANYAAN DISKUSI
9.      Jika anda diminta untuk memberikan 5 rekomendasi terpenting yang bisa anda pikirkan kepada orang lain yang melakukan analisis laporan keuangan luar negeri , apa saja rekomendasi tersebut ?
Jawab : untuk melakukan analisis laporan keuangan luar negeri recomendasi yang kami lakukan yaitu
1.      Akses informasi
2.      Ketetapan waktu dan informasi tersebut
3.      Batasan bahasa dan penggunan istilah
4.      Masalah – masalah mata uang asing
5.      Perbedaan dalam jenis dan format laporan keuangan
10.  ABC company sebuah MNC berbasis amerika serikat ,menggunakan metode translasi sementara (bab 6) dalam menggabungkan hasil – hasil operasional luar negerinya .laba atau kerugian karena translasi yang terjadi saat penggabungan langsung dicerminkan dengan laba yang dilaporkan ,company XYZ sebuah MNC belanda ,menggunakan metode nilai sekarang dengan laba translasi menjadi ekuitas pemilik .rasio keuangan apa yang akan sangat dipengaruhi oleh perinsip – perinsip akuntansi yang berbeda ini,dan apa saja implikasi untuk analis sekuritas ?
rasio keuangan yang mempengaruhi perinsip – perinsip akuntansi yaitu
1.      likuiditas ,
2.      efisiensi ,
3.      profitabilitas seperti
impilkasi yang dilakukan dalam analis sekuritas yaitu valuasi
valuasi digunakan secara lengkap dan jelas dalam banyak keputusan bisnis serta valuasi dasar dari recomendasi investasi dengan melalui pendekatan analisis arus kas dan kelipatan valuasi seperti analisis rasio yang dapat mengukur likuiditas ,efisiensi dan profitabilitas dalam laporan keuangan perusahaan tersebut

11.  Peranan apa yang dimainkan oleh fungsi pembuktian dalam analis laporan keuangan international ?
Jawab :
Peranan fungsi pembuktian yaitu :
1.      Melakukan peninjauan informasi keuangan Yang diberikan oleh direksi suatu perusahaan
2.      Membuktikan reliabilitas ,kewajaran dan aspek – aspek kualitas lainnya informasi keuangan keuangan yang diberikan
3.      Menciptakan efisiensi ke dalam proses laporan keuangan
4.      Melakukan pengujian informasi keuangan Yang diberikan oleh direksi suatu perusahaan
5.      Memastikan representasi keuangan direksi cukup terbebas dari penyimpangan

12.  Apa yang dimaksud kontrol internal ,bagaimana auditor internal terkait dengan hal itu, dan bagaimana proses tersebut terkait dengan analis laporan keuangan ?
Jawab :
Pengertian Kontrol Internal
Kontrol internal adalah sebuah proses yang dirancang untuk memberikan kepastian sehubungan dengan reliabilitas laporan keuangan dan penyusunan laporan keuangan untuk tujuan external yang sesuai dengan perinsip – perinsip akuntansi yang diterima secara umum
Keterkaitan auditor internal dengan kontrol internal
Auditor internal sangat bertanggung jawab untuk menentukan tingkat kesesuaian dengan kebijakan ,rencana dan prosedur yang sudah ada ,membuktikan aset – aset suatu perusahaan dan menyesuaikan persediaan serta kas yang ada dengan catatan akuntansi
Proses terkait dengan analis laporan keuangan
Melakukan perencanaan dan , audit mengenai apakah kontrol internal yang efektif atas laporan keuangan dipertahankan dalam segala aspeknya  serta melakukan pemahaman mengenai kontrol internal atas laporan keuangan,mengevaluasi penilaian direksi, menguji dan mengevaluasi efektifitas rancangan dan pelaksanaan kontrol internal dan melakukan pertimbangan – pertimbangan lain yang dianggap

PERTANYAAN LATIHAN
9.      Anggaplah anda seorang komite penyusunan kebijakan international dan bertanggung jawab untuk menyelaraskan syarat – syarat laporan audit diseluruh dunia.perhatikan tampilan 9-9.berdasarkan pada banyaknya persyaratan yang anda amati ,susun persyaratan minimum apa yang akan anda anjurkan untuk kepentingan penanaman modal international ? para komite anda berisi para delegasi austria ,bahrain ,prancis ,finlandia,malaysia,nigeria,skotlandia dan cile
Jawab :
Persyaratan minimum untuk penanaman modal yaitu :
1.      Laporan keuangan harus disajikan secara benar dan wajar sesuai dengan keadaan perusahaan serta laporan keuangan harus memberikan hal material posisi keuangan gabungan yang benar.
2.      Akun gabungan dipersiapkan dengan annual account act serta hasil operasional sesuai dengan perinsip – perinsip akuntansi (GAAP)
3.      Laporan keuangan tahunan dipersiapkan menurut undang – undang dan regulasi yang ada
10.  Tampilan 9-21 menunjukan perbedaan – perbedaan lintas negara dalam kewajiban auditor oleh negara dan firma audit.
Diminta : apakah munculnya kasus – kasus kewajiban lebih beragam oleh negara atau oleh auditor ? di negara mana proses pengadilan auditor sering terjadi ?jarang terjadi? Mengapa ? apa saja implikasi dalam melakukan analisis keuangan di 12 negara yang disebutkan ?apakah tingkat pengadilan auditor yang tinggi baik atau buruk bagi pengguna laporan keuangan ?berikan alasan untuk jawaban anda.
Jawab :
Menurut kami oleh negara,pengadilan auditor sering terjadi di amerika serikat ,sedangkan pengadilan auditor jarang terjadi terdapat pada negara belanda dikarenakan laporan keuangan yang disajikan dari negara tersebut sudah disajikan secara benar dan wajar dengan perinsip – perinsip akuntansi yang ada serta sesuai undang – undang dan regulasi yang berlaku.
Implikasi analisis keuangan di 12 negara tersebut yaitu :
1.      Goodwill
2.      Pinjaman jangka panjang
3.      Depresiasi
4.      Persediaan
5.      cadangan

Baik dikarenakan laporan keuangan dengan melalui pengukuran akuntansi ,pengungkapan dan kualitas audit yang diterapkan oleh auditor sehingga laporan keuangan yang diberikan menjadi laporan keuangan yang telah terjadi secara wajar yang terhindar dari adanya penyimpangan - penyimpangan

11.  Lihatlah tampilan 9-10 .berdasarkan informasi yang ada .pendapat mana yang anda pilih sebagai seorang penanam modal dalam sekuiritas non-domestik ?
Jawab :
Pendapat yang saya pilih sebagai seorang penanam modal dalam sekuritas non domestic adalah pendapat Negara Amerika Serikat

12.  Sebutkan 3-4 kriteria yang akan anda gunakan secara pribadi untuk menilai kepatutan basis data perusahaan mana pun .gunakan kriteria tersebut untuk menilai isi informasi dari setiap situs web yang ada tampilan 9-4,baik atau buruk
Jawab :
Kriteria Proses
Pendekatan penetapan kriteria dengan memfokuskan pada proses kerja auditee. Menilai apakah entitas/program/kegiatan memiliki prosedur, metode, atau proses operasional yang baik. Kriteria ini berkaitan dengan cara kerja dan sumber daya (input) yang seharusnya digunakan auditee secara memadai di bidang-bidang kegiatan yang diperiksa dalam proses pekerjaan.
Kriteria Hasil
Pendekatan penetapan kriteria dengan memfokuskan pada pencapaian hasil, kriteria keberhasilan berkaitan dengan tercapainya 3E (Ekonomi, Efisiensi, dan Efektifitas) sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kriteria Komunikasi
Pendekatan penetapan kriteria dengan memfokuskan pada sasaran dan lingkup penugasan, simpulan, rekomendasi, dan rencana tindakannya.


Analisis Laporan keuangan International
Kasus 9-2
Detrich : Apakah kita harus mencoba menguraikan akun continental ke dasar GAAP Amerika serikat?
Marisa : Tidak Ada salahnya di coba.
Detrich : dari mana kita harus mulai :
Marisa : Mari kita lihat laporan keuangan (lihat tampilan 9-24)
Dari hasil percakapan detrich dan malrisa ,akhirnya kami menganalisis pada setiap tampilan yang ada pada setiap tampilan kami berpendapat yaitu :
Tampilan 9-22
Perbedaan penjulan yang terjadi antara perusahaan good year dengan continental  sangat mengagumkan pada tahun 20X0 yaitu 11.273 dan 8.551 sedangkan laba rugi yaitu sebesar (38) dan 93 ,hal ini sangat di sayangkan ketika perusahaan good year mengalami kerugian sebasar (38) berbeda dengan continental 93 yang cenderung  mengalami keuntungan 
Tampilan 9-24
Laporan keungan continental dan catatan – catatan terkait continental
Catatan 10 ( Cadangan Modal )
Pada tampilan 9-24 mengarah pada catatan 10 di tuliskan bahwa cadangan modal pada tahun 20X0 dan 19X9 yaitu 962.275 dan 956.240 hal ini terdapat perbedaan pada hal 149 pada gabungan untuk cadangan modal yang sebenarnya pada tahun 20X0 yaitu 137,788
Catatan 14 (cadangan khusus)
Pada catatan 14 laporan keungan pada tampilan 9-24 telah dicatat secara benar dan sesuai dengan hal 149 pada tahun 20X0 dan 19X9 sebesar : 80.552 dan 118.103
Catatan 15 (persediaan)
Pada catatan 15 laporan keungan pada tampilan 9-24 telah dicatat secara benar dan sesuai dengan hal 149 pada persediaan penempatan gabungan  tahun 20X0 dan 19X9 sebesar : 1.773.440 dan 1.386.799
Catatan 21 (penghasilan operasional lainnya )
Pada catatan 21 laporan keungan pada tampilan 9-24 pada tahun 20X0 telah dicatat secara benar tetapi pada tahun 19X9 terjadi kesalahan pencatatan seharusnya sesuai dengan hal 150 pada penghasilan operasional lainnya penempatan gabungan  19X9 sebesar : 164.056
Catatan 22 (pengeluaran operasional lainnya )
Pada catatan 21 laporan keungan pada tampilan 9-24 pada tahun 19X9 telah dicatat secara benar tetapi pada tahun 20X0 terjadi kesalahan pencatatan seharusnya sesuai dengan hal 150 pada pengeluaran operasional lainnya penempatan gabungan  20X0 sebesar : 140.220
Catatan 24 ( pajak )
Pada catatan 21 laporan keungan pada tampilan 9-24 pada tahun 20X0 telah dicatat secara benar tetapi pada tahun 19X9 terjadi kesalahan pencatatan seharusnya sesuai dengan hal 150 pada pajak penempatan gabungan  19X9 sebesar : 204.153
Dari hal tersebut  kami mengambil kesimpulan bahwa kesalahan pencatatan pada neraca merupakan kesalahan yang menyebakan data tersebut tidak valid ,sehingga tidak dapat diakui kebenarannya ,jadi seharusnya laporang keuangan continental yang diberikan dikoreksi kembali pada setiap catatan sehingga data tersebut baik dan siap untuk dilaporkan.


Jumat, 16 Januari 2015

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan berkat kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan Makalah ini dengan judul “Kasus Pelanggaran Pada KAP Andersen dan Enron” tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Selesainya Penulisan Ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu bimbingan moril maupun materil secara langsung maupun tidak langsung yang sangat membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Ucapan terima kasih, penulis sampaikan kepada Diah Aryati Prihartini selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Akuntansi yang telah membantu memberikan masukan kepada penulis untuk pembuatan makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih dan dengan segala kerendahan hati semoga. Makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.

 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
     Setiap profesi memiliki etika yang berbeda-beda. Namun, setiap etika harus dipatuhi karena etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara dan aturan dalam menjalankan sitiap pekerjaannya. Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Namun, pada prakteknya pelanggaran kode etika profesi akuntansi masih saja terjadi di Indonesia.
Pada pembahasan kali ini, kami akan membahas mengenai pelanggaran kode etika profesi akuntansi yang terjadi di Indonesia. Dalam hal ini kami membahas mengenai kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntansi yang terjadi didalam PT. Kimia Farma.
   Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero)

1.2 Rumusan dan batasan masalah
1.2.1 Rumusan masalah
1. Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus PT. Kimia Farma (Persero) ?
2. Etika profesi apa yang dilanggar oleh PT. Kimia Farma (Persero) ?

1.2.2 Batasan masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus PT. Kimia Farma (Persero) pada tahun 2001.

1.3 Tujuan penelitian
1. Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada PT. Kimia Farma (Persero)
2. Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh PT. Kimia Farma (Persero)


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IAI
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:1. Prinsip Etika, prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. 2. Aturan Etika, aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan 3. Interpretasi Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

2.2 PRINSIP ETIKA PROFESI MENURUT IAI
            Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme. Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.

Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1. Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk
     Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan.         Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Kesalahan pencatatan ditemukan kantor akuntan publik Hans Tuanakota Mustofa (HTM) menjelang pemerintah akan melakukan divestasi (pelepasan saham) tahap kedua di Kimia Farma pada Mei 2002. Sementara kesalahan pencatatan ditemukan pada laporan keuangan 2001 yang digunakan saat pelaksanaan divestasi yang dilakukan melalui penawaran saham perdana (IPO).

3.2 Keterkaitan Manajemen Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk
      Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali (restated) hasil sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat akan diminta pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi terbesar di Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.
      Setelah hasil audit selesai dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta & Mustafa, akan segera dilaporkan ke Bapepam. Dan Kimia Farma juga siap melakukan revisi dan menyajikan kembali laporan keuangan 2001, jika nanti ternyata ditemukan kesalahan dalam pencatatan. Untuk itu, perlu dilaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada publik. Meskipun nantinya laba bersih Kimia Farma hanya tercantum sebesar Rp 100 miliar, investor akan tetap menilai bagus laporan keuangan. Dalam persoalan Kimia Farma, sudah jelas yang bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan laba terlihat di-mark up ini, merupakan kesalahan manajemen lama.

3.3 Kesalahan Pencatatan Laporan Keuangan Kimia Farma Tahun 2001
     Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan PT Kimia Farma Tbk. tahun buku 2001 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di pasar modal. Kesalahan pencatatan itu terkait dengan adanya rekayasa keuangan dan menimbulkan pernyataan yang menyesatkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Bukti-bukti tersebut antara lain adalah kesalahan pencatatan apakah dilakukan secara tidak sengaja atau memang sengaja diniatkan. Tapi bagaimana pun, pelanggarannya tetap ada karena laporan keuangan itu telah dipakai investor untuk bertransaksi.
     Seperti diketahui, perusahaan farmasi itu sempat melansir laba bersih sebesar Rp 132 miliar dalam laporan keuangan tahun buku 2001. Namun, kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham mayoritas mengetahui adanya ketidakberesan laporan keuangan tersebut. Sehingga meminta akuntan publik Kimia Farma, yaitu Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) menyajikan kembali (restated) laporan keuangan Kimia Farma 2001. HTM sendiri telah mengoreksi laba bersih Kimia Farma tahun buku 2001 menjadi Rp 99 milliar. Koreksi ini dalam bentuk penyajian kembali laporan keuangan itu telah disepakati para pemegang saham Kimia Farma dalam rapat umum pemegang saham luar biasa. Dalam rapat tersebut, akhirnya pemegang saham Kimia Farma secara aklamasi menyetujui tidak memakai lagi jasa HTM sebagai akuntan publik.
Berdasarkan siaran pers yang dilakukan oleh Pasar Modal tanggal 27 Desember 2002 dikatakan bahwa:
1. Kasus ini bermula dari ditemukannya hal-hal sebagai berikut: a. Dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus Sensi W selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang jadi dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. b. Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian poses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002.
2. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam, diperoleh bukti sebagai berikut :
 a. terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT KAEF, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma Tbk.
 b. Kesalahan tersebut terdapat pada unit-unit sebagai berikut: • Unit Industri Bahan Baku - Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 2,7 miliar. • Unit Logistik Sentral - Kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar • Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF) - Kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 8,1 miliar. - Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
c. Bahwa kesalahan penyajian tersebut, dilakukan oleh Direksi periode 1998–Juni 2002 dengan cara: - Membuat 2 (dua) daftar harga persedian (master prices) yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Pebruari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master prices yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT KAEF. Master prices per 3 Pebruari 2002 merupakan master prices yang telah disesuaikan nilainya (penggelembungan) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT KAEF per 31 Desember 2001. - Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit Bahan Baku. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh Akuntan.
d. Berdasarkan uraian tersebut di atas, tindakan yang dilakukan oleh PT KAEF terbukti melanggar: - Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan.
 e. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF: - Telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan tersebut. Namun demikian proses audit tersebut tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT KAEF.
3. Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
4. Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka: a. Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan raktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001; b. Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.

 
BAB IV
PENUTUP

Maka dari itu, berdasarkan kasus yang terjadi didalam PT. Kimia Farma kami dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi adanya pelanggaran kode etik profesi akuntansi diantaranya sebagai berikut:

1. Tanggung jawab
     Dalam hal ini Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 telah menyalahi tanggung jawabnya dalam pembuatan laporan keuangan dengan melakukan kegiatan praktek pengelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001. Sehingga dapat menyebabkan kesalahan pengambilan keputusan akibat adanya laporan keuangan yang tidak aktual.

2.   Kepentingan Publik
      Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, seorang akuntan harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam hal ini, akuntan didalam PT. Kimia Farma telah mengorbankan kepentingan public demi kepentingan mereka semata. Dengan kesalahan penyajian pada laporan keuangan PT. Kimia Farma, menyebabkan pengambilan keputusan yang salah bagi para investor.

3.   Integritas
      Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Namun, PT. Kimia Farma terbukti tidak jujur dalam menyusun laporan keuangannya. Sehingga telah melanggar prinsip kode etik akuntansi.
 Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. Seperti halnya integritas yang dapat menerima Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk.  karena atas resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.

4.   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
     Baik akuntan, direksi maupun Auditor dari PT. Kimia Farma harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, sehingga tidak adanya kecurangan dalam penyusunan laporan keuangan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Namun, pada kenyataannya akuntan, direksi maupun auditor telah melanggar prinsip kompetensi dan kehati-hatian professional dalam kode etik akuntansi karena adanya laporan keuangan yang tidak valid.

5.   Perilaku Profesional
      Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam hal ini, pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan PT. Kimia Farma pada tahun 2002 telah berperilaku tidak professional sehingga menimbulkan reputasi perusahaan yang buruk. Bukan hanya itu saja, kinerja profesionalisme dari seorang auditor pada PT. Kimia Farma pun dapat merusak reputasi mereka selaku auditor karena resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.


6.Standar Teknis
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Dalam hal ini seorang akuntan dituntut untuk melakukan penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku, yakni sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Namun pada kenyataannya dalam penyusunan laporan keuangan terjadi adanya praktek pengelembungan dana yang dilakukan oleh direksi PT. Kimia Farma sehingga melanggar prinsip standar teknik dalam kode etik ak

sumber:
http://www.bapepam.go.id/old/old/news/Des2002/PR_27_12_2002.PDF 
http://www.bumn.go.id/22289/publikasi/berita/manajemen-lama-kimia-farma-dipastikan-terlibat-kasus/  
http://liaaaajach.wordpress.com/2013/01/19/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/ 
http://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/