baak Gunadarma

Jumat, 26 April 2013

Bisnis Online

Pengertian tentang bisnis online adalah bisnis yang djalankan secara online biasanya menggunakan jaringan internet sedangkan informasi yang akan disampaikan atau dijual biasanya menggunakan media website.
Bisnis online memiliki prospek yang cukup besar pada saat ini dan dimasa mendatang dimana hampir semua orang menginginkan kepraktisan dan kemudahan dalam hal memenuhi kebutuhan, praktis adalah salah satu ciri khas dari bisnis online dimana transaksi suatu bisnis dapat dilakukan tanpa bertatap muka atau bahkan tidak saling kenal sebelumnya.
Dengan berbagai kelebihan yang ditawarkan oleh bisnis online, banyak orang menginginkan dapat membangun suatu kerajaan bisnis online sendiri. Tidak dipungkiri banyak yang meraih kesuksesan dalam menjalankan bisnis online, tetapi juga tidak sedikit yang berhenti ditengah jalan sebelum mendapatkan sesuatu yang diharapkan.
Menurut para ahli dan orang-orang yang telah sukses dalam bisnis online “menjalankan bisnis online itu tidak jauh berbeda dengan berbisnis atau berjualan secara offline, yang membedakan hanyalah medianya saja dan bagaimana kita mengelola bisnis kita”.
Bisnis kecil yang menguntungkan ini sangat efisien dalam menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Hanya butuh 1 atau 2 jam untuk fokus menggarap bisnis ini setiap harinya. Biaya yang dibutuhkan untuk bisnis kecil yang menguntungkan ini paling-paling hanya modal untuk membayar pulsa internet tiap bulan sebesar 300 ribu rupiah.
Banyak sekali ragam bisnis kecil yang menguntungkan bersifat online yang bisa kita jalankan. Dari yang benar-benar tanpa modal tapi tidak terlalu besar. Misalnya dengan menjual informasi melalui blog yang kita buat. Kita tinggal menggunakan pelayanan SOE melalui Google Adsense yang gratis. Kita akan mendapatkan bayaran dari Google Adsense.
Kita juga bisa menjalankan bisnis kecil yang menguntungkan dengan membuat situs iklan atau membuat berbagai aplikasi untuk digunakan di Facebook maupun Twitter.
 
Sumber:
 http://fitrisoendari.blogspot.com/2013/04/tentang-bisnis-online.html

Undang-Undang Anti Monopoli dan Oligopoli

UNDANG – UNDANG ANTI MONOPOLI
Sebelum memasuki pada undang – undang antimonopoli, ada baiknya kita sedikit saja mengetahui definisi dari antimonopoli tersebut.
Masyarakat menyebutnya dengan “dominasi” atau “antitrust” yang sebenarnya sepadan dengan istilah “anti monopoli”. Istilah itu dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar. Dimana pasar tersebut tidak lagi menyediakan produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk dengan lebih tinggi, tanpa harus mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Sejarah hukum anti monopoli di Indonesia
Dimasa orde baru Soeharto misalnya, di masa itu sangat banyak terjadi monopoli, oligopoli dan perbuatan lain yang menjurus kepada persaingan bersifat curang. Bahkan dapat dikatakan bahwa keberhasilan para petinggi besar di Indonesia juga bermula dari tindakan monopoli yang dibiarkan saja bahkan didorong oleh pemerintah kala itu.
Namun para praktis meupun teoritis hukum dan ekonomi baru bisa membuat sebuah undang – undang anti monopoli disaat lengsernya mantan Presiden Soeharto pada saat reformasi. Maka dibuat lah sebuah undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999. Ketentuan tentang anti monopoli atau persaingan curang sebelum diatur dalam undang – undang anti monopoli tersebut. Diatur dalam ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
a.      Undang – undang No 5 Tahun 1984 tentang perindustrian à diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2)
b.      Kitab undang – undang Hukum Pidana à terdapat satu pasal, yaitu pasal 382 bis
c.       Undang – undang Perseroan Terbatas No 1 Tahun 1995 à ketentuan monopoli diatur dalam pasal 104 ayat (1)
Undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999memberi arti kepada “monopolis” sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang – undang anti monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam (pasal 1 ayat (2) undang – undang anti monopoli).
Dengan demikian Undang – undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang“interbrand” (kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama) melarang satu perusahaan menguasai 100 persen pasar. Maupun kompetisi yang “intraband” (kompetisi diantara distributor atas produk dari produsen tertentu).(Munir Fuady 2003: 6)


Contoh Kasus:
Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
Sumber:
 http://shantyekapuspita.blogspot.com/2012/11/makalah-monopoli-oligopoli-undang.html
 http://fitrisoendari.blogspot.com/2013/04/undang-undang-anti-monopoli-dan.html
 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan  pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengkonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.
Latar belakang dan tujuan: Berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau dikenal dengan YLKI pada 11 Mei 1973 berawal dari kepedulian sekelompok masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri serta bagaimana melindunginya. Sedangkan tujuannya adalah memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan keluarga.
Bidang dan bentuk kegiatan: Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan masyarakat.
Program: Program-program yang telah dilakukan lembaga adalah advokasi, penerbitan majalah dan pemberdayaan perempuan.

Contoh Kasus: 

KBR68H, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana penghapusan layanan Kereta Rel Listrik atau KRL ekonomi non AC oleh PT KAI menyalahi aturan perkeretaapian.

Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kewenangan  menghapus KRL Ekonomi merupakan wewenang pemerintah. Tulus mengatakan, jika layanan itu dihapus maka pemerintah harus memberikan subsidi kepada penumpang yang tidak mampu membayar tarif baru PT KAI.

“Mengubah kebijakan tarif ekonomi itu sebenarnya pemerintah atau regulator artinya PT KAI atau KJJ secara yuridis normatif sebenarnya tidak cukup untuk mempunyai alasan menghapus KRL. Nah kalau untuk aspek keselamatan yah saya sepakat dalam bertransportasi itu aspek keselamatan no 1 tanpa kompromi, tapi menurut saya harus dikomunikasikan ke pemerintah dan DPR,” ujar Tulus di Program Sarapan Pagi KBR68H.

Dalam Undang-Undang No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian menyebutkan keberadaan kereta api (KA) ekonomi merupakan tugas pemerintah dalam rangka menyediakan sarana untuk masyarakat kelas bawah.

Namun PT KAI berencana menghapus KRL ekonomi non AC mulai 1 April mendatang dengan alasan untuk keselamatan dan kenyamanan konsumen. PT KAI mengklaim rangkaian KRL ekonomi non AC sudah berusia tua dan tidak layak beroperasi lagi.
Sumber:
http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2535402_4202.html
http://www.ylki.or.id/tentang-kami
 

Aturan Hukum Hak-hak Konsumen

Aturan Hukum Hak Konsumen
Dasar Hukum Hak Konsumen
A.   Undang-Undang  No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang tentang perlindungan konsumen ini  dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945. Batang Tubuh No 8 Tahun 1999 terdiri dari 15 BAB 65 pasal, sbb:
1)     BAB I Ketentuan-ketentuan umum (Pasal 1)
2)    BAB II Asas dan tujuan (Pasal 2 & 3)
3)     BAB III Hak dan kewajiban, bagian pertama (Pasal 4 & 5), bagian kedua (Pasal 6 & 7)
4)    BAB IV Perbuatan yang dilarang sebagai pelaku usaha (Pasal 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, & 17)
5)    BAB V Kecantuman klausula buku (Pasal 18)
6)    BAB VI Tanggung jawab pelaku usaha (Pasal 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, & 28)
7)    BAB VII Pembinaan dan pengawasan, bagian pertama (Pasal 29), bagian kedua (Pasal 30)
8)    BAB VIII Badan perlindungan konsumen nasional, bagian pertama (Pasal 31, 32, & 34), bagian kedua (Pasal 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, & 43)
9)    BAB IX Lembaga perlindungan swadaya masyarakat (Pasal 44)
10) BAB X Penyelesaian sengketa, bagian pertama (Pasal 45 & 46), bagian kedua (Pasal 47), bagian ketiga (Pasal 48)
11)  BAB XI Badan penyeleseian sengketa konsumen (Pasal 49, 50, 51, 52, 53, 54, 56, 57, & 58)
12)  BAB XII Penyidikan (Pasal 59)
13)  BAB XIII Sanksi bagian pertama (Pasal 60), bagian kedua (Pasal 61, 62, & 63)
14)  BAB XIV Ketentuan peralihan (Pasal 64)
15)  BAB XV Ketentuan penutup (Pasal 65)
B.    Undang-undang lain yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen
Di samping, itu undang-undang tentang perlindungan konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum ynag mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya undang-undang tentang perlindungan konsumen ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
1)     Undang-undang No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi undang-undang;
2)    Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
3)     Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
4)    Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
5)    Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
6)    Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
7)    Undang-undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenaga Listrikan;
8)    Undang-undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
9)    Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
10) Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Agreement Estabilising The Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
11)  Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
12)  Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
13)  Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
14)  Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987;
15)  Undang-undang No. 13 Tahun 1966 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;
16)  Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 19 Tahun 1989 tentang Merk;
17)  Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
18)  Undang-undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
19)  Undang-undang No. 25 Tahun 19697 tentang Ketenagakerjaan;
20) Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Semoga dengan undang-undang ini hak-hak konsumen akan benar-benar terlindungi.
 
 http://fitrisoendari.blogspot.com/2013/04/atuan-hukum-hak-konsumen.html