baak Gunadarma

Jumat, 26 April 2013

Aturan Hukum Hak-hak Konsumen

Aturan Hukum Hak Konsumen
Dasar Hukum Hak Konsumen
A.   Undang-Undang  No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang tentang perlindungan konsumen ini  dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945. Batang Tubuh No 8 Tahun 1999 terdiri dari 15 BAB 65 pasal, sbb:
1)     BAB I Ketentuan-ketentuan umum (Pasal 1)
2)    BAB II Asas dan tujuan (Pasal 2 & 3)
3)     BAB III Hak dan kewajiban, bagian pertama (Pasal 4 & 5), bagian kedua (Pasal 6 & 7)
4)    BAB IV Perbuatan yang dilarang sebagai pelaku usaha (Pasal 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, & 17)
5)    BAB V Kecantuman klausula buku (Pasal 18)
6)    BAB VI Tanggung jawab pelaku usaha (Pasal 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, & 28)
7)    BAB VII Pembinaan dan pengawasan, bagian pertama (Pasal 29), bagian kedua (Pasal 30)
8)    BAB VIII Badan perlindungan konsumen nasional, bagian pertama (Pasal 31, 32, & 34), bagian kedua (Pasal 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, & 43)
9)    BAB IX Lembaga perlindungan swadaya masyarakat (Pasal 44)
10) BAB X Penyelesaian sengketa, bagian pertama (Pasal 45 & 46), bagian kedua (Pasal 47), bagian ketiga (Pasal 48)
11)  BAB XI Badan penyeleseian sengketa konsumen (Pasal 49, 50, 51, 52, 53, 54, 56, 57, & 58)
12)  BAB XII Penyidikan (Pasal 59)
13)  BAB XIII Sanksi bagian pertama (Pasal 60), bagian kedua (Pasal 61, 62, & 63)
14)  BAB XIV Ketentuan peralihan (Pasal 64)
15)  BAB XV Ketentuan penutup (Pasal 65)
B.    Undang-undang lain yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen
Di samping, itu undang-undang tentang perlindungan konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum ynag mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya undang-undang tentang perlindungan konsumen ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
1)     Undang-undang No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi undang-undang;
2)    Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
3)     Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
4)    Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
5)    Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
6)    Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
7)    Undang-undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenaga Listrikan;
8)    Undang-undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
9)    Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
10) Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Agreement Estabilising The Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
11)  Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
12)  Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
13)  Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
14)  Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987;
15)  Undang-undang No. 13 Tahun 1966 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;
16)  Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 19 Tahun 1989 tentang Merk;
17)  Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
18)  Undang-undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
19)  Undang-undang No. 25 Tahun 19697 tentang Ketenagakerjaan;
20) Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Semoga dengan undang-undang ini hak-hak konsumen akan benar-benar terlindungi.
 
 http://fitrisoendari.blogspot.com/2013/04/atuan-hukum-hak-konsumen.html
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar