Aturan Hukum Hak Konsumen
Dasar Hukum Hak Konsumen
A. Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang tentang perlindungan
konsumen ini dirumuskan dengan mengacu
pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk
pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam
rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah
kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi
negara Undang-Undang Dasar 1945. Batang Tubuh No 8 Tahun 1999 terdiri dari 15
BAB 65 pasal, sbb:
1) BAB I
Ketentuan-ketentuan umum (Pasal 1)
2) BAB II Asas
dan tujuan (Pasal 2 & 3)
3) BAB III Hak
dan kewajiban, bagian pertama (Pasal 4 & 5), bagian kedua (Pasal 6 & 7)
4) BAB IV
Perbuatan yang dilarang sebagai pelaku usaha (Pasal 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14,
15, 16, & 17)
5) BAB V
Kecantuman klausula buku (Pasal 18)
6) BAB VI
Tanggung jawab pelaku usaha (Pasal 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, &
28)
7) BAB VII
Pembinaan dan pengawasan, bagian pertama (Pasal 29), bagian kedua (Pasal 30)
8) BAB VIII Badan
perlindungan konsumen nasional, bagian pertama (Pasal 31, 32, & 34), bagian
kedua (Pasal 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, & 43)
9) BAB IX
Lembaga perlindungan swadaya masyarakat (Pasal 44)
10) BAB X
Penyelesaian sengketa, bagian pertama (Pasal 45 & 46), bagian kedua (Pasal
47), bagian ketiga (Pasal 48)
11) BAB XI
Badan penyeleseian sengketa konsumen (Pasal 49, 50, 51, 52, 53, 54, 56, 57,
& 58)
12) BAB XII
Penyidikan (Pasal 59)
13) BAB XIII
Sanksi bagian pertama (Pasal 60), bagian kedua (Pasal 61, 62, & 63)
14) BAB XIV
Ketentuan peralihan (Pasal 64)
15) BAB XV
Ketentuan penutup (Pasal 65)
B. Undang-undang lain yang mengatur tentang
Perlindungan Konsumen
Di samping, itu undang-undang
tentang perlindungan konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari
hukum ynag mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya
undang-undang tentang perlindungan konsumen ini telah ada beberapa
undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
1) Undang-undang
No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No. 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi undang-undang;
2) Undang-undang
No. 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
3) Undang-undang
No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
4) Undang-undang
No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
5) Undang-undang
No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
6) Undang-undang
No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
7) Undang-undang
No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenaga Listrikan;
8) Undang-undang
No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
9) Undang-undang
No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
10) Undang-undang
No. 7 Tahun 1994 tentang Agreement Estabilising The Word Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
11) Undang-undang
No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
12) Undang-undang
No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
13) Undang-undang
No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
14) Undang-undang
No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987;
15) Undang-undang
No. 13 Tahun 1966 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang
Paten;
16) Undang-undang
No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 19 Tahun 1989
tentang Merk;
17) Undang-undang
No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
18) Undang-undang
No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
19) Undang-undang
No. 25 Tahun 19697 tentang Ketenagakerjaan;
20) Undang-undang
No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan.
Semoga dengan undang-undang ini
hak-hak konsumen akan benar-benar terlindungi.
http://fitrisoendari.blogspot.com/2013/04/atuan-hukum-hak-konsumen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar