baak Gunadarma

Jumat, 26 April 2013

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan  pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengkonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.
Latar belakang dan tujuan: Berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau dikenal dengan YLKI pada 11 Mei 1973 berawal dari kepedulian sekelompok masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri serta bagaimana melindunginya. Sedangkan tujuannya adalah memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan keluarga.
Bidang dan bentuk kegiatan: Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan masyarakat.
Program: Program-program yang telah dilakukan lembaga adalah advokasi, penerbitan majalah dan pemberdayaan perempuan.

Contoh Kasus: 

KBR68H, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana penghapusan layanan Kereta Rel Listrik atau KRL ekonomi non AC oleh PT KAI menyalahi aturan perkeretaapian.

Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kewenangan  menghapus KRL Ekonomi merupakan wewenang pemerintah. Tulus mengatakan, jika layanan itu dihapus maka pemerintah harus memberikan subsidi kepada penumpang yang tidak mampu membayar tarif baru PT KAI.

“Mengubah kebijakan tarif ekonomi itu sebenarnya pemerintah atau regulator artinya PT KAI atau KJJ secara yuridis normatif sebenarnya tidak cukup untuk mempunyai alasan menghapus KRL. Nah kalau untuk aspek keselamatan yah saya sepakat dalam bertransportasi itu aspek keselamatan no 1 tanpa kompromi, tapi menurut saya harus dikomunikasikan ke pemerintah dan DPR,” ujar Tulus di Program Sarapan Pagi KBR68H.

Dalam Undang-Undang No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian menyebutkan keberadaan kereta api (KA) ekonomi merupakan tugas pemerintah dalam rangka menyediakan sarana untuk masyarakat kelas bawah.

Namun PT KAI berencana menghapus KRL ekonomi non AC mulai 1 April mendatang dengan alasan untuk keselamatan dan kenyamanan konsumen. PT KAI mengklaim rangkaian KRL ekonomi non AC sudah berusia tua dan tidak layak beroperasi lagi.
Sumber:
http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2535402_4202.html
http://www.ylki.or.id/tentang-kami
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar