Anggaran
dasar koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya
organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Dengan kata lain, anggaran
dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan
para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi.
sedangkan
Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan aturan-aturan yang mengatur tentang tata
tertib dan tata laksana kegiatan koperasi
di dalam
kegiatan , anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi ini memuat
ketentuan – ketentuan pokok seperti antara lain :
1. Nama
Koperasi
2. Maksud
dan tujuan
3. Kegiatan
usaha>
4. syarat –
syarat keanggotaan
5. Hak dan
kewajiban serta tanggung jawab anggota
6. Pengurus
dan Pengawas Koperasi
7. Rapat
Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
8. Pembagian
SHU
CONTOH DARI ANGGARAAN RUMAH TANGGA
KOPERASI
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya
disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan
Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.
Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
NAMA DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Koperasi ini
bernama Koperasi “MANDIRI SEJAHTERA” yang disingkat dengan “KMS”, dan
selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
1. Jenis
Koperasi ini adalah Koperasi Serba Usaha
2. Koperasi
ini berkedudukan di Dsn. Sukaresmi Rt 05 Rw 02 Ds. Mekarjaya Kec. Compreng,
Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat kode pos 41258.
3. Jangka
waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai
dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya.
BAB II
LANDASAN,
AZAS, TUJUAN PRINSIP
Pasal 2
1. Koperasi
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan
2. Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur.
Pasal 3
1. Koperasi
melakukan kegiatannya berdasarkan prinisip-prinsip koperasi, yaitu :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis
c. Pembagian
Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian
jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
f. Pendidikan
Koperasi bagi anggota
g. Kerjasama
antar Koperasi
2. Koperasi
sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya juga menggunakan
prinsip-prinsip ekonomi
BAB III
MAKSUD DAN
TUJUAN SERTA BIDANG USAHA
Bagian
Pertama
Maksud dan
Tujuan
Pasal 4
- Koperasi bermaksud memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Bagian Kedua
Bidang Usaha
Pasal 5
Untuk
mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut
:
1. Melakukan
kegiatan simpan pinjam (Unit Simpan Pinjam)
2. Pengadaan
barang-barang konsumsi anggota (consumer goods)
3. Pengadaan
dan penjualan barang-barang lain
4.
Pendidikan dan pelatihan dibidang perkoperasi, peningkatan skala usaha dan
manajemen usaha bagi anggota
5. Kegiatan
usaha lainnya yang terkait dengan kebutuhan anggota koperasi maupun untuk
peningkatan skala bisnis dengan anggota sesuai dengan keputusan anggota.
Pasal 6
1. Kegiatan
Unit Simpan Pinjam adalah :
a.
menghimpun simpanan Koperasi berjangka dan tabungan Koperasi dari anggota dan
calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, dan atau anggotanya; Dalam memberikan pinjaman Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.
b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, dan atau anggotanya; Dalam memberikan pinjaman Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.
2. Kegiatan
Unit Simpan Pinjam dalam menangani Koperasi lain dan atau anggotanya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan berdasarkan perjanjian
kerjasama.
3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam :
3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam :
a. Kantor
Cabang yang berfungsi mewakili Kantor Pusat dalam menjalankan kegiatan usaha
untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan
pemberian pinjaman;
b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman;
c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman;
c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
Sumber: “http://viany6309.wordpress.com/2011/02/03/anggaran-dasar-dan-anggaran-rumah-tangga-koperasi/
“http://viany6309.wordpress.com/2011/02/03/anggaran-dasar-dan-anggaran-rumah-tangga-koperasi/
“http://viany6309.wordpress.com/2011/02/03/anggaran-dasar-dan-anggaran-rumah-tangga-koperasi/
http://aryphones.wordpress.com/2011/02/05/anggaran-dasar-dan-aturan-rumah-tangga-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar