JAKARTA — Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji mengakui
pihaknya kembali menaikkan tarif daya listrik (TTL) resmi berlaku mulai
hari ini (Senin, 1/7). PLN mulai menghitung pemakaian listrik pelanggan
dengan menggunakan tarif baru.
“Iya betul, tarif listrik naik mulai 1 Juli 2013. Pemerintah sudah putuskan naik bertahap empat kali dalam tahun ini,” jelas Nur Pamudji, Senin (1/7).
Menurutnya, penerapan tarif baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.30/2012 yang baru diteken Menteri ESDM Jero Wacik. Kenaikan mulai 1 Juli ini merupakan penyesuaian harga ketiga pada tahun ini.
Pemerintah sebelumnya telah dua kali menaikkan tarif listrik pada 1 Januari 2013 dan 1 April 2013 untuk hampir setiap golongan pelanggan listrik PLN.
Sekedar informasi, pemerintah telah memutuskan kenaikan tarif listrik pada tahun ini sebanyak empat kali dengan jadwal yakni tahap I: 1 Januari 2013-31 Maret 2013, tahap II: 1 April 2013-30 Juni 2013, tahap III: 1 Juli 2013-30 September 2013. Dan tahap IV: 1 Oktober 2013.
Terpisah, Direktur Perencanaan dan Pembinaan Afiliasi PLN, Murtaqi Syamsuddin menyatakan, penyesuaian tarif listrik merupakan wewenang pemerintah dan diatur dalam Permen ESDM Nomor 30/2012 itu.
“Iya betul, tarif listrik naik mulai 1 Juli 2013. Pemerintah sudah putuskan naik bertahap empat kali dalam tahun ini,” jelas Nur Pamudji, Senin (1/7).
Menurutnya, penerapan tarif baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.30/2012 yang baru diteken Menteri ESDM Jero Wacik. Kenaikan mulai 1 Juli ini merupakan penyesuaian harga ketiga pada tahun ini.
Pemerintah sebelumnya telah dua kali menaikkan tarif listrik pada 1 Januari 2013 dan 1 April 2013 untuk hampir setiap golongan pelanggan listrik PLN.
Sekedar informasi, pemerintah telah memutuskan kenaikan tarif listrik pada tahun ini sebanyak empat kali dengan jadwal yakni tahap I: 1 Januari 2013-31 Maret 2013, tahap II: 1 April 2013-30 Juni 2013, tahap III: 1 Juli 2013-30 September 2013. Dan tahap IV: 1 Oktober 2013.
Terpisah, Direktur Perencanaan dan Pembinaan Afiliasi PLN, Murtaqi Syamsuddin menyatakan, penyesuaian tarif listrik merupakan wewenang pemerintah dan diatur dalam Permen ESDM Nomor 30/2012 itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar