baak Gunadarma

Kamis, 07 September 2017

PPH 21 Dasar aturan pasal 3

Dasar Aturan
PMK NO.16/PMK.03/2010 Pasal 3
(1). Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa uang Pesangon ditentukan sebagai berikut :
A.    sebesar 0% ( nol persen ) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ).
B.     Sebesar 5% ( lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).
C.     Sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ).
D.    Sebesar 25% ( dua puluh persen ) atas penghasilan bruto di atas Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ).


(2). Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar