Dasar
Aturan
PMK
NO.16/PMK.03/2010 Pasal 3
(1).
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa uang Pesangon
ditentukan sebagai berikut :
A. sebesar
0% ( nol persen ) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah ).
B. Sebesar
5% ( lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh
juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).
C. Sebesar
15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah
).
D. Sebesar
25% ( dua puluh persen ) atas penghasilan bruto di atas Rp. 500.000.000,00 (
lima ratus juta rupiah ).
(2).
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan
atas jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling
lama 2 tahun kalender.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar