baak Gunadarma

Sabtu, 09 September 2017

Objek PPh pasal 21

Objek PPh Pasal 21
          Pada Prinsipnya semua pembayaran kepada orang pribadi subjek pajak dalam Negeri (OP SPDN ) dari pemberi kerja sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan wajib dipotong PPh 21 kecuali ditentukan lain. Penghasilan yang dipotong PPh 21 ada 6 macam yaitu:
1.      Penghasilan Teratur
a.       Penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap: Gaji, tunjangan, honorarium
b.      Penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai
c.       Penghasilan yang diterima oleh pensiunan.

2.      Penghasilan Tidak Teratur
a.       Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap. Termasuk didalamnya pemberian hadiah saham secara Cuma-Cuma dari pemberi kerja kepada pegawainya ( Employe stock Option Program/ ESOP).yang menurut ketentuan diperlakukan sama dengan bonus.
b.      Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.
 
3.      Upah
Penghasilan berupa upah contohnya upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan.

4.      Penghasilan saat berhenti bekerja
Penghasilan karena berhenti bekerja dapat berupa uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua.

5.      Imbalan kepada bukan pegawai
Penghasilan yang diterima bukan pegawai antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan.

6.      Imbalan kepada peserta kegiatan
Termasuk kategori penghasilan tidak teratur lainnya adalah penghasilan berupa imbalan kepada peserta uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dnegan nama dan dalam bentuk apapun dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

7.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh mantan pegawai
Penghasilan berupa jasa produksi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur lainnya.

8.      Penghasilan Peserta program pensiun
Peserta program pensiun yang masih aktif berstatus sebagai pegawai melakukan penarikan dana pensiun.

Penghasilan tersebut diatas bilamana diterima atau dipotong Orang Pribadi subjek pajak luar negeri (OP SPLN ) merupakan penghasilan yang dipotong PPh pasal 26. Dalam hal dibayarkan dalam mata uang asing maka perhitungan PPh pasal 21 atau PPh pasal 26 didasarkan pada nilai tukar ( Kurs ) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut atau pada saat dibebankan sebagai biaya.

Sumber:
Buku TaxSys Tax Specialist.


1 komentar:

  1. Anapoker Melayani Member kami selama 24Jam Setiap Harinya, Tanpa Lama, Tanpa Libur..

    Situs Poker Online Anapoker Proses Deposit & Withdraw Yang Cepat, Gabung juga sekarang juga Tanpa Rasa Ragu, Karena Anapoker Sudah berdiri Lama di Indonesia

    Contact Anapoker sekarang juga
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Promo Bonus Untuk Member Baru AgenS128, Casino IDNLive :
    Freebet Casino Online

    sbobet alternatif

    Freebet Casino Online Terbaru IDN Live

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    sabung ayam bangkok

    ayam laga birma

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus