Objek PPh Pasal 21
Pada Prinsipnya semua pembayaran kepada
orang pribadi subjek pajak dalam Negeri (OP SPDN ) dari pemberi kerja
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan wajib dipotong PPh
21 kecuali ditentukan lain. Penghasilan yang dipotong PPh 21 ada 6 macam yaitu:
1.
Penghasilan
Teratur
a. Penghasilan
yang diterima oleh pegawai tetap: Gaji, tunjangan, honorarium
b. Penghasilan
yang diterima oleh pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai
c. Penghasilan
yang diterima oleh pensiunan.
2.
Penghasilan
Tidak Teratur
a. Penghasilan
yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa THR, jasa produksi,
tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis
lainnya yang sifatnya tidak tetap. Termasuk didalamnya pemberian hadiah saham
secara Cuma-Cuma dari pemberi kerja kepada pegawainya ( Employe stock Option Program/ ESOP).yang menurut ketentuan
diperlakukan sama dengan bonus.
b. Penghasilan
berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau
diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap
sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.
3.
Upah
Penghasilan
berupa upah contohnya upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah
borongan.
4.
Penghasilan
saat berhenti bekerja
Penghasilan
karena berhenti bekerja dapat berupa uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang
tabungan hari tua atau jaminan hari tua.
5.
Imbalan
kepada bukan pegawai
Penghasilan
yang diterima bukan pegawai antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan
imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan
sehubungan jasa yang dilakukan.
6.
Imbalan
kepada peserta kegiatan
Termasuk
kategori penghasilan tidak teratur lainnya adalah penghasilan berupa imbalan
kepada peserta uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah
atau penghargaan dnegan nama dan dalam bentuk apapun dan imbalan sejenis dengan
nama apapun.
7.
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh mantan pegawai
Penghasilan
berupa jasa produksi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur
lainnya.
8.
Penghasilan
Peserta program pensiun
Peserta
program pensiun yang masih aktif berstatus sebagai pegawai melakukan penarikan
dana pensiun.
Penghasilan tersebut
diatas bilamana diterima atau dipotong Orang Pribadi subjek pajak luar negeri
(OP SPLN ) merupakan penghasilan yang dipotong PPh pasal 26. Dalam hal
dibayarkan dalam mata uang asing maka perhitungan PPh pasal 21 atau PPh pasal
26 didasarkan pada nilai tukar ( Kurs ) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut atau pada saat
dibebankan sebagai biaya.
Sumber:
Buku TaxSys Tax
Specialist.
Anapoker Melayani Member kami selama 24Jam Setiap Harinya, Tanpa Lama, Tanpa Libur..
BalasHapusSitus Poker Online Anapoker Proses Deposit & Withdraw Yang Cepat, Gabung juga sekarang juga Tanpa Rasa Ragu, Karena Anapoker Sudah berdiri Lama di Indonesia
Contact Anapoker sekarang juga
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Promo Bonus Untuk Member Baru AgenS128, Casino IDNLive :
Freebet Casino Online
sbobet alternatif
Freebet Casino Online Terbaru IDN Live
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
sabung ayam bangkok
ayam laga birma
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa