PENGERTIAN AUDIT
PERBANKAN
Audit Perbankan yaitu
Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak
yangindependen terhadap laporan keuangan Bank yang telah disusun oleh manajemen
beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan
untuk memberikan pendapatmengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.Alasan
dilakukannya audit perbankan yaitu Sebagai bahan evaluasi pelayanan wealth
managementdikaitkan dengan SOP, manajemen risiko, internal control, dan
pengelolaan human capital yangmengacu aturan BI, khususnya aturan kehati-hatian
dan governance dalam melindungi nasabah danmitigasi risiko. Wealth management
adalah pengelolaan dana nasabah oleh bank baik untuk depositoyang ditawarkan
bank maupun untuk investasi produk non-bank seperti reksadana dan
bancassurance.Bank wajib mengikat kerjasama dengan manajer investasi yg
mengelola produk reksadana danbancassurance. Bentuk kerjasama antara bank dgn
manajer investasi ini termasuk dalam obyek pemeriksaan BI dalam audit wealth
management. Ini untuk memastikan risiko produk tersebut tetapada di manager
investasi reksadana dan bancassurance. Peran bank hanya sebagai channeling
agent.
TUJUAN AUDIT
Tujuan umum audit atas
laporan keuanganadalah untuk menyatakan pendapat ataskewajaran laporan
keuangan, dalam semuahal yang material, sesuai dengan prinsipakuntansi
berterima umum di Indonesia.Kewajaran laporan keuangan dinilaiberdasarkan
asersi yang terkandung dalamsetiap unsur yang disajikan dalam laporankeuangan.
Sumber: Buku Memahami Audit Intern Bank( Ikatan Bank Indonesia )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar