baak Gunadarma

Sabtu, 16 September 2017

Audit Perbankan

PENGERTIAN AUDIT PERBANKAN

Audit Perbankan yaitu Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yangindependen terhadap laporan keuangan Bank yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk memberikan pendapatmengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.Alasan dilakukannya audit perbankan yaitu Sebagai bahan evaluasi pelayanan wealth managementdikaitkan dengan SOP, manajemen risiko, internal control, dan pengelolaan human capital yangmengacu aturan BI, khususnya aturan kehati-hatian dan governance dalam melindungi nasabah danmitigasi risiko. Wealth management adalah pengelolaan dana nasabah oleh bank baik untuk depositoyang ditawarkan bank maupun untuk investasi produk non-bank seperti reksadana dan bancassurance.Bank wajib mengikat kerjasama dengan manajer investasi yg mengelola produk reksadana danbancassurance. Bentuk kerjasama antara bank dgn manajer investasi ini termasuk dalam obyek pemeriksaan BI dalam audit wealth management. Ini untuk memastikan risiko produk tersebut tetapada di manager investasi reksadana dan bancassurance. Peran bank hanya sebagai channeling agent.

TUJUAN AUDIT
Tujuan umum audit atas laporan keuanganadalah untuk menyatakan pendapat ataskewajaran laporan keuangan, dalam semuahal yang material, sesuai dengan prinsipakuntansi berterima umum di Indonesia.Kewajaran laporan keuangan dinilaiberdasarkan asersi yang terkandung dalamsetiap unsur yang disajikan dalam laporankeuangan.


Sumber:  Buku Memahami Audit Intern Bank( Ikatan Bank Indonesia )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar