baak Gunadarma

Selasa, 19 September 2017

Prinsip Perkreditan


1.      Aman = kredit akan dapat dibayar kembali oleh debitur tepat waktu dan jumlah sesuai yang diperjanjikan.
2.      Terarah = Kredit diberikan telah sesuai dengan tujuan pemberian dan ketentuan yang berlaku

3.      Menghasilkan= Kredit tersebut dapat menghasilkan bunga untuk kelangsungan operasional bagi bank

Minggu, 17 September 2017

Tentang E-Banking

Perbankan Elekronik atau E-banking yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini dapat di definisikan sebagai jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif. E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet.
Dari waktu ke waktu, semakin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.
Adanya E-Banking ini adalah hasil dari perkembangan teknologi informasi yang dimanfaatkan oleh bank untuk menjawab keinginan nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.
Di Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya. Internet banking telah memberikan keuntungan kepada pihak bank antara lain:
Business expansion
Customer loyality
Revenue and cost improvement
Competitive advantage
New business model
Business expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu.
Customer loyality. Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.
Revenue and cost improvement. Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin ATM.
Competitive advantage. Bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.
New business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.


Jenis-jenis produk E-Banking yang sudah diterapkan di Bank yang ada di indonesia
1. Internet Banking
ini termasuk layanan teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
2. SMS banking layanan ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher.
3. Phone Banking
ini adalah layanan yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada.
4. ATM (automated teller machine)
Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri, ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM).


Sabtu, 16 September 2017

Audit Perbankan

PENGERTIAN AUDIT PERBANKAN

Audit Perbankan yaitu Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yangindependen terhadap laporan keuangan Bank yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk memberikan pendapatmengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.Alasan dilakukannya audit perbankan yaitu Sebagai bahan evaluasi pelayanan wealth managementdikaitkan dengan SOP, manajemen risiko, internal control, dan pengelolaan human capital yangmengacu aturan BI, khususnya aturan kehati-hatian dan governance dalam melindungi nasabah danmitigasi risiko. Wealth management adalah pengelolaan dana nasabah oleh bank baik untuk depositoyang ditawarkan bank maupun untuk investasi produk non-bank seperti reksadana dan bancassurance.Bank wajib mengikat kerjasama dengan manajer investasi yg mengelola produk reksadana danbancassurance. Bentuk kerjasama antara bank dgn manajer investasi ini termasuk dalam obyek pemeriksaan BI dalam audit wealth management. Ini untuk memastikan risiko produk tersebut tetapada di manager investasi reksadana dan bancassurance. Peran bank hanya sebagai channeling agent.

TUJUAN AUDIT
Tujuan umum audit atas laporan keuanganadalah untuk menyatakan pendapat ataskewajaran laporan keuangan, dalam semuahal yang material, sesuai dengan prinsipakuntansi berterima umum di Indonesia.Kewajaran laporan keuangan dinilaiberdasarkan asersi yang terkandung dalamsetiap unsur yang disajikan dalam laporankeuangan.


Sumber:  Buku Memahami Audit Intern Bank( Ikatan Bank Indonesia )

Sabtu, 09 September 2017

Objek PPh pasal 21

Objek PPh Pasal 21
          Pada Prinsipnya semua pembayaran kepada orang pribadi subjek pajak dalam Negeri (OP SPDN ) dari pemberi kerja sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan wajib dipotong PPh 21 kecuali ditentukan lain. Penghasilan yang dipotong PPh 21 ada 6 macam yaitu:
1.      Penghasilan Teratur
a.       Penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap: Gaji, tunjangan, honorarium
b.      Penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai
c.       Penghasilan yang diterima oleh pensiunan.

2.      Penghasilan Tidak Teratur
a.       Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap. Termasuk didalamnya pemberian hadiah saham secara Cuma-Cuma dari pemberi kerja kepada pegawainya ( Employe stock Option Program/ ESOP).yang menurut ketentuan diperlakukan sama dengan bonus.
b.      Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.
 
3.      Upah
Penghasilan berupa upah contohnya upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan.

4.      Penghasilan saat berhenti bekerja
Penghasilan karena berhenti bekerja dapat berupa uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua.

5.      Imbalan kepada bukan pegawai
Penghasilan yang diterima bukan pegawai antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan.

6.      Imbalan kepada peserta kegiatan
Termasuk kategori penghasilan tidak teratur lainnya adalah penghasilan berupa imbalan kepada peserta uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dnegan nama dan dalam bentuk apapun dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

7.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh mantan pegawai
Penghasilan berupa jasa produksi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur lainnya.

8.      Penghasilan Peserta program pensiun
Peserta program pensiun yang masih aktif berstatus sebagai pegawai melakukan penarikan dana pensiun.

Penghasilan tersebut diatas bilamana diterima atau dipotong Orang Pribadi subjek pajak luar negeri (OP SPLN ) merupakan penghasilan yang dipotong PPh pasal 26. Dalam hal dibayarkan dalam mata uang asing maka perhitungan PPh pasal 21 atau PPh pasal 26 didasarkan pada nilai tukar ( Kurs ) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut atau pada saat dibebankan sebagai biaya.

Sumber:
Buku TaxSys Tax Specialist.


PPh 21

Ayo guys kita belajar tentang  PPH 21.....
Tolong kasih comment setelah mampir atau membaca blog gue ya guys.

Apa itu PPh 21.....?
Oke saya jeleskan di sini.....
PPh Pasal 21 merupakan Pajak yang di potong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam negeri, yaitu Penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

            Pemotongan PPh Pasal 21 sangat bervariasi. Mulai dari penghasilan teratur yang diterima oleh pegawai tetap, pegawai tidak tetap, pegawai harian, bonus, tunjangan cuti, uang rapat dan lain-lain.


Kamis, 07 September 2017

PPH 21 Dasar aturan pasal 3

Dasar Aturan
PMK NO.16/PMK.03/2010 Pasal 3
(1). Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa uang Pesangon ditentukan sebagai berikut :
A.    sebesar 0% ( nol persen ) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ).
B.     Sebesar 5% ( lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).
C.     Sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ).
D.    Sebesar 25% ( dua puluh persen ) atas penghasilan bruto di atas Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ).


(2). Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Rabu, 06 September 2017

Pengertian Penelitian Menurut Para Ahli dan Persyaratan Penelitian

1.     Penelitian adalah merupakan suatu metode untuk menemukan kebenaran yang juga merupakan pemikiran kritis ( Critical Thinking ). Penelitian meliputi pemberian definisi dan redefinisi terhadap masalah, memformulasikan hipotesis atau jawaban sementara, membuat kesimpulan dan sekurang- kurangnya mengadakan pengujian yang hati-hati untuk menentukan apakah ia cocok dengan hipotesis. ( Woody, 1927 )
2.     Penelitian adalah pencarian atas sesuatu ( inquiry ) secara sistimatis dengan penekanan bahwa pencarian ini dilakukan terhadap masalah-masalah yang dapat dipecahkan. ( Parson, 1946 )
3.     Penelitian adalah suatu pencarian fakta menurut metode objektif yang jelas untuk menemukan hubungan antarfakta dan menghasilkan dalil atau hukum. ( John, 1949 )
4.     Penelitian tidak lain dari suatu metode studi yang dilakukan seseorang melalui penyelidikan yang hati-hati dan sempurna terhadap suatu masalah,sehingga diperoleh pemecahan yang tepat terhadap masalah tersebut. ( Hillway, 1956 )
5.     Penelitian adalah merupakan suatu metode untuk menemukan kebenaran, sehingga penelitian juga merupakan metode berpikir secara kritis. ( Whitney, 1960 )

Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi dalam melalukan penelitian, antara lain :
1.     Sistematis
Penelitian harus dilaksanakan menurut pola tertentu mulai dari yang paling sederhana sampai dengan yang paling kompleks sehingga tercapai tujuan secara efektif dan efisien.
2.     Terencana
Suatu penelitian dilaksanakan dengan unsur kesengajaan dan telah dipikirkan langkah-langkah pelaksanaan penelitian.
3.     Ilmiah
Suatu penelitian harus mengikuti konsep ilmiah artinya mengikuti cara yang telah ditentukan, yaitu prinsip yang digunakan untuk memperoleh ilmu pengetahuan.