Jakarta
- Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengaku tidak
mengetahui ada 4.000
perusahaan patungan (joint venture) yang beroperasional di Indonesia
tak melakukan penyetoran pajak selama 7 tahun terakhir.
"Saya nggak tahu, yang 4.000 itu saya nggak
tahu," ungkap Fuad saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan
Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013)
Ia mengatakan, akan mempertanyakan hal tersebut
kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang sebelumnya telah
menginformasikan ke publik soal 4.000 perusahaan tersebut. "Nanti saya tanya
dulu ke beliau," ucapnya.
Fuad mengakui ada perusahaan patungan yang dimaksud
melakukan praktek transfer pricing atau penentuan harga dalam transaksi antara
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, seperti perusahaan cabang dengan
pusat.
"Jadi transfer pricing itu ada itu praktek
internasional, transfer pricing itu satu tax planning yang biasanya dilakukan
perusahaan-perusahaan multinasional," jelasnya.
Biasanya lanjut Fuad, perusahaan tersebut bermain
pada royalti ataupun profit yang berdampak pada pengenaan pajak.
"Kalau transfer pricing kan bisa royalty bisa
profitnya, mestinya 50% tapi cuma 30%, biasanya kan masalah hak pemajakan,
apakah bayar pajaknya di kita atau negara pusat perusahaannya,"
pungkasnya.
sumber: koran kompas, kompas.com
analisis :
Ketidaktahuan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak
Kementerian Keuangan Fuad Rahmany atas 4.000
perusahaan patungan (joint venture) yang beroperasional di Indonesia
tak melakukan penyetoran pajak selama 7 tahun terakhir. Diduga hal ini terjadi
akibat adanya perusahaan patungan yang melakukan praktek transfer pricing atau
penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa, seperti perusahaan cabang dengan pusat, dimana transfer pricing itu
satu tax planning yang biasanya dilakukan perusahaan-perusahaan multinasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar