baak Gunadarma

Kamis, 22 November 2012

TUGAS KE TIGA EKONOMI KOPERASI 2 EB20

Pengertian, Macam-Macam, Jenis-Jenis, dan Bentuk Koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.


Intenational Labour Office (ILO)

Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :

….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
(1)  Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2)  Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3)  Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4)  Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
(5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.


Intemational Cooperatives Alliance (ICA)

Selanjutnya dalam pemyataan tentang jatidiri koperasi yang dikeluarkan oleh Aliansi Koperasi Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang mencakup rumusan-rumusan tentang definisi koperasi, nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasi didefinisikan sebagai "Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis" (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).


Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya:

·         Dr.C.C. Taylor

Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
  1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
  2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

·         Margaret Digby

Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
  1. Kerjasama dan siap untuk menolong
  2. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

·         Dr. C.R Fay 

…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

·         Dr. G. Mladenata

Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

·         -H.E. Erdman

Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
  1. koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
  2. rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
  3. pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
  4. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
  5. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
  6. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
  7. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
  1. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi

·         Frank Robotka

Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
  1. koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
  2. praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
  3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
  4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
  5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal

·         Dr. Muhammad Hatta 

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
  1. Solidaritas
  2. Individualitas
  3. Menolong diri sendiri
  4. Jujur
  5.  
  6.  
    Macam-Macam Koperasi 
    Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.
    1. Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha
    Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi. 
    a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
    KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
    b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
    KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. 
    c. Koperasi Konsumsi
    Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. 
    d. Koperasi Produksi
    Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
    2. Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan
    Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :
     
    a. Koperasi Unit Desa (KUD)
    Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. 
    b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
    Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi. 
    c. Koperasi Sekolah
    Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
    Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
    Macam-Macam Koperasi 
    Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.
    1. Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha
    Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi. 
    a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
    KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
    b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
    KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. 
    c. Koperasi Konsumsi
    Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. 
    d. Koperasi Produksi
    Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
    2. Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan
    Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :
     
    a. Koperasi Unit Desa (KUD)
    Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. 
    b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
    Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi. 
    c. Koperasi Sekolah
    Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
    Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
     
     
    JENIS-JENIS KOPERASI 
    Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah : 
    a.      Koperasi Produsen
    Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
    b.      Koperasi Konsumen
    Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
    - koperasi simpan pinjam
    - koperasi serba usaha ( konsumen)
    BENTUK KOPERASI (PP No. 60 /  1959)
    Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
    KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
    •         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
    •         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
     Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
     Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.
    a. Koperasi  Primer
    b. Koperasi Pusat
    c. Koperasi Gabungan
    d. Koperasi Induk
    Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
    BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
    •         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
    •         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
    •         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
    •         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
    JENIS-JENIS KOPERASI 
    Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah : 
    a.      Koperasi Produsen
    Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
    b.      Koperasi Konsumen
    Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
    - koperasi simpan pinjam
    - koperasi serba usaha ( konsumen)
    BENTUK KOPERASI (PP No. 60 /  1959)
    Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
    KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
    •         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
    •         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
     Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
     Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.
    a. Koperasi  Primer
    b. Koperasi Pusat
    c. Koperasi Gabungan
    d. Koperasi Induk
    Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
    BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
    •         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
    •         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
    •         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
    •         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
     
     
    PERMODALAN KOPERASI
    Arti Modal Koperasi:
    • Sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
    • Modal jangka panjang.
    • Modal jangka pendek.
    • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas – azas
    • Koperasi dengan memperhatikan perundang – undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

    SUMBER - SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.12/1967)

    Simpanan pokok hádala sejumlah uang yang diwajibkan lepada anggota untuk diserahkan lepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
    Simpanan wajib hádala simpanan tertentu yang diwajibkan lepada anggota yang membayarnya lepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.
    Simpanan sukarela hádala simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan  perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
    SUMBER - SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.25/1992)

    Modal sendiri, bersumber dari simapan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
    Modal pinjaman, bersumber dari anggota, koperasi lanilla bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan  oblogasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
     
    SUMBER
    http://indrirahayupraditya.blogspot.com/
     http://idhan-muhammadramadhan.blogspot.com/
     http://elsaelida.blogspot.com/2011/11/pengertian-macam-macam-jenis-jenis-dan.html
     http://rahmawantiningtiyas.blogspot.com/

1 komentar:

  1. Yuk kita ikut lomba 10 kategori lomba khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma. Edisi
    Desember2012 ini diperuntukan bagi mahasiswa S1 dan D3. Tersedia 100 pemenang, atau 10 pemenang
    untuk setiap kategori. link
    http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755

    oh iya, kalian nggak mau ketinggalan kan untuk update terhadap berita studentsite dan baak , maka dari itu, yuk pasang RSS di Studentsite kalian.. untuk info lebih lanjut bagaimana cara memasang RSS , silahkan kunjungi link ini
    http://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5

    makasi :)
    @deliverdee

    BalasHapus