Pengertian, Macam-Macam, Jenis-Jenis, dan Bentuk Koperasi
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,
koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial
dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
…..
Cooperation is an association of person, usually of limited means, who
have voluntaily joined together to achieve a common economic and through
the formation of a democratically controlled businnes organization,
making equitable contribution of the capital required and eccepting a
fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
(1) Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2) Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3) Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4) Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
(5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
Intemational Cooperatives Alliance (ICA)
Selanjutnya dalam pemyataan tentang jatidiri koperasi yang dikeluarkan oleh Aliansi Koperasi Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA),
pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang
mencakup rumusan-rumusan tentang definisi koperasi, nilai-nilai
koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasi didefinisikan sebagai
"Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya
bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara
demokratis" (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi
Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).
Sebetulnya
suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak
yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada
perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang
Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No.
12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia),
diantaranya:
· Dr.C.C. Taylor
Beliau
adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau
adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi.
Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang
penting dalam pengertian kerja sama :
- Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
- Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai
dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat
perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang
ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
· Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
- Kerjasama dan siap untuk menolong
- Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
· Dr. C.R Fay
…..suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka
yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
· Dr. G. Mladenata
Didalam
bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa
koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara
sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa
secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber
sumber yang disumbangkan oleh anggota.
· -H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
- koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
- rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
- pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
- Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
- Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
- Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
- SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
- Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
· Frank Robotka
Bukunya
yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis
penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi
sebagai berikut :
- koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
- praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
- Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
- Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
- Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
· Dr. Muhammad Hatta
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa
pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang
dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong diri sendiri
- Jujur
- Macam-Macam KoperasiAda bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.1. Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usahaSecara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”b. Koperasi Serba Usaha (KSU)KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.c. Koperasi KonsumsiKoperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.d. Koperasi ProduksiKoperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.2. Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaanDilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :a. Koperasi Unit Desa (KUD)Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.c. Koperasi SekolahKoperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.Macam-Macam KoperasiAda bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.1. Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usahaSecara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”b. Koperasi Serba Usaha (KSU)KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.c. Koperasi KonsumsiKoperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.d. Koperasi ProduksiKoperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.2. Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaanDilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :a. Koperasi Unit Desa (KUD)Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.c. Koperasi SekolahKoperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.JENIS-JENIS KOPERASIJenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :a. Koperasi ProdusenKoperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.b. Koperasi KonsumenKoperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :- koperasi simpan pinjam- koperasi serba usaha ( konsumen)BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.a. Koperasi Primerb. Koperasi Pusatc. Koperasi Gabungand. Koperasi IndukDalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk KoperasiJENIS-JENIS KOPERASIJenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :a. Koperasi ProdusenKoperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.b. Koperasi KonsumenKoperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :- koperasi simpan pinjam- koperasi serba usaha ( konsumen)BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.a. Koperasi Primerb. Koperasi Pusatc. Koperasi Gabungand. Koperasi IndukDalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk KoperasiPERMODALAN KOPERASIArti Modal Koperasi:
- Sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
- Modal jangka panjang.
- Modal jangka pendek.
- Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas – azas
- Koperasi dengan memperhatikan perundang – undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER - SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.12/1967)Simpanan pokok hádala sejumlah uang yang diwajibkan lepada anggota untuk diserahkan lepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.Simpanan wajib hádala simpanan tertentu yang diwajibkan lepada anggota yang membayarnya lepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.Simpanan sukarela hádala simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.SUMBER - SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.25/1992)Modal sendiri, bersumber dari simapan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.Modal pinjaman, bersumber dari anggota, koperasi lanilla bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan oblogasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.SUMBERhttp://indrirahayupraditya.blogspot.com/http://idhan-muhammadramadhan.blogspot.com/http://elsaelida.blogspot.com/2011/11/pengertian-macam-macam-jenis-jenis-dan.htmlhttp://rahmawantiningtiyas.blogspot.com/