Sistem perbankan syariah adalah sistem perbankan yang menerapkan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan bagi bank dan nasabah. Siatem perbankan syariah menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dari berbagai transaksi keuangan, menjadikan kemanfaatannya akan dinikmati tidak hanya oleh u,at islam saja, tetapi seluruh masyarakat. Sebagai salah satu Negara yang memiliki kekayaan yang melimpah ruah, baik dari segi sumber daya alam maupun sumber daya manusia, maka Indonesia sangat berpeluang menjadi platform pusat keuangan syariah di kawasan Asia bahkan di dunia. karena Indonesia adalah pusat ekonomi syariah di dunia, maka diharapkan bisa membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi para sumber pembiayaan dari pasar keuangan syariah internasional untuk dapat berinvestasi di berbagai sector potensial di Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pengembangan perbankan dan keuangan syariah telah dijadikan sebagai salah satu agenda nasional.
Landasan hukum perbankan syariah di Indonesia, antara lain:
UU No. 7 TAHUN 1992
PP No. 72 TAHUN 1992
UU No. 10 TAHUN 1998
UU No. 23 TAHUN 1999
UU No. 3 TAHUN 2004
Landasan hukum yang mendukung terbentuknya sistem perbankan syariah sangat efisien dalam melengkapi keberadaan sistem perbankan konvensional yang notabene sudah lebih dulu lahir. Sistem perbankan syariah dan konvensional secara bersama-sama diharapkan bisa melayani berbagai kebutuhan masyarakat dalam jasa perbankan sekaligus bisa berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan nasional untuk mendukung kesinambungan pertumbuhan ekonnomi Indonesia.
oleh: Sri Wahyuni